PENDAFTARAN HAKI (MEREK DAGANG)

Aksesizin menyediakan Layanan Pendaftaran Merek, Hak Cipta, Paten, dan lainnya untuk melindungi eksklusivitas identitas dan kekayaan intelektual Anda.

Harga Paket Layanan

U
Pengecekan Merek

Pengecekan merek ini dilakukan untuk mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran merek.

h
Pendaftaran Merek

Pendaftaran Identitas Dagang yang melekat pada perusahaan, biasanya berbentuk Logo Perusahaan

  • Pengecekan Merek
  • Pemohonan Pendaftaran
  • Monitoring Pendaftaran
  • Sertifikat Merek
  • Konsultasi Seputar Pendaftaran
  • Merek dengan Konsultan Terdaftar
Perpanjangan Merek

Perpanjangan hak merek yang sudah terdaftar

  • Sebelum Expired
  • Setelah Expired s/d 6 Bulan
Pengalihan Merek

Pengalihan hak atas merek terdaftar kepada pihak yang lain.

Kenapa Harus Pilih Akses Izin?

Dengan pengalaman kami yang sudah membantu lebih dari 1.000 ++ Perusahaan dalam membuat perizinan, berikut layanan kami untuk Anda.

Berpengalaman

Team kami terdiri dari personal yang berpengalaman selama bertahun-tahun dibidang Legalitas Bisnis.

Data Aman

Keamanan & kerahasiaan data pribadi Anda adalah salah satu prioritas penting kami.

Harga Terbaik

Kami memberikan harga terbaik dengan kualitas layanan yang juga terbaik.

Konsultasi Gratis

Gratis konsultasi Pendirian Perusahaan, izin usaha & HAKI dengan Tim Konsultan Legal kami.

Tepat Waktu

Kami Percaya, Proses yang Cepat & Tepat Waktu adalah harapan Anda.

100% Garansi

Kami memberikan Garansi Berhasil 100% atau Uang anda kembali

JUMLAH KLIEN TERSELESAIKAN

JUMLAH KLIEN DALAM TAHAP PROSES PENGERJAAN

Syarat Pendaftaran Merek Dagang

Identifikasi Merek

Menyediakan gambaran yang jelas tentang merek dagang yang akan didaftarkan, termasuk logo, kata atau frasa tertentu, dan elemen desain lainnya.

Dokumen Identitas Pemohon

Menyertakan dokumen identitas pemohon, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas resmi lainnya.

i

Pendaftaran Melalui Kementerian atau Lembaga yang Berwenang

Mengajukan pendaftaran merek dagang ke kementerian atau lembaga yang berwenang di bidang merek dagang, sesuai dengan peraturan hukum setempat.

Persiapkan Biaya Pendaftaran

Membayar biaya pendaftaran yang ditentukan oleh otoritas merek dagang setempat.

Pendirian Perusahaan Selesai Hanya Dalam 1 Hari Kerja*

*Syarat & Ketentuan Berlaku

FAQ HAKI AKSES IZIN

MEREK

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Apa yang dimaksud Merek Dagang?

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Apa fungsi dari Pemakaian Merek itu?
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.
  • Jaminan atas mutu barangnya.
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Apa fungsi penting dari Pendaftaran Merek?
  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.

Apa saja penyebab permohonan Pendaftaran Merek ditolak?
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan Merek milik pihak lain yang sudah terctaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang dizunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

HAK CIPTA

Apa definisi Hak Cipta?

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Apa saja Ciptaan yang dapat dilindungi?
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta
  • Seni batik;
  • Fotografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Berapa lama perlindungan Hak Cipta?
  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
  • Terhadap Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
  • Terhadap Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan

“Lengkapnya Legalitas dari suatu Perusahaan tentunya dapat Membuat Bisnis Anda Lebih Bernilai dan Bertumbuh.”

Informasi

Tentang Kami

Kontak Kami

New Promo

Konsultasi

Alamat Kami

Sudirman Sahid Residence Lantai LG No. 03/Off Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat 10220

Hubungi Kami

021 5088 0275
0812 9616 8484
admin@aksesizin.co.id

© Copyright 2023 aksesizin.co.id – All Rights Reserved

f