PENDIRIAN CV LENGKAP + BRANDING PERUSAHAAN

Aksesizin menyediakan layanan untuk membantu Anda menjalankan bisnis dengan legalitas serta badan usaha yang bonafid.

Keuntungan Memiliki CV

Tanpa Modal Minimum

Saat pertama kali mendirikannya, tidak ada ketentuan modal minimum saat akan mendaftarkan bisnis Anda sebagai CV di Kementerian Hukum dan HAM.

Biaya yang Relatif Lebih Murah

Mendirikan suatu CV, Anda hanya membutuhkan lebih sedikit syarat serta biaya lebih terjangkau dibandingkan harus mendirikan PT.

Sistem Pemungutan Pajak lebih Mudah

Sistem pemungutan pajak yang lebih mudah dibandingkan harus membuat Perseroan Terbatas atau PT. Perseroan Terbatas akan mengenakan pajak berupa dividen.

Leluasa dalam Menjalankan Operasional

Dengan adanya pembatasan kekuasaan dari sekutu pasif, akan membuat sekutu aktif dapat membuat keputusan perusahaan sesuai keinginannya.

CEK KETERSEDIAAN NAMA CV
[contact-form-7 id="975"]

Kenapa Harus Pilih Akses Izin?

Dengan pengalaman kami yang sudah membantu lebih dari 1.000 ++ Perusahaan dalam membuat perizinan, berikut layanan kami untuk Anda.

Berpengalaman

Team kami terdiri dari personal yang berpengalaman selama bertahun-tahun dibidang Legalitas Bisnis.

Data Aman

Keamanan & kerahasiaan data pribadi Anda adalah salah satu prioritas penting kami.

Harga Terbaik

Kami memberikan harga terbaik dengan kualitas layanan yang juga terbaik.

Konsultasi Gratis

Gratis konsultasi Pendirian Perusahaan, izin usaha & HAKI dengan Tim Konsultan Legal kami.

Tepat Waktu

Kami Percaya, Proses yang Cepat & Tepat Waktu adalah harapan Anda.

100% Garansi

Kami memberikan Garansi Berhasil 100% atau Uang anda kembali

JUMLAH KLIEN TERSELESAIKAN

JUMLAH KLIEN DALAM TAHAP PROSES PENGERJAAN

Pendirian Perusahaan Selesai Hanya Dalam 1 Hari Kerja*

*Syarat & Ketentuan Berlaku

FAQ

Apakah ada peraturan untuk Pembuatan Nama PT?

Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.

Apa bedanya merek, paten, dan hak cipta?

Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll

Apakah boleh pendirian Perusahaan (PT/CV) dilakukan oleh Notaris diluar domisili Perusahaan tersebut?

Pembuatan Akta Pendirian dapat dilakukan oleh Notaris diluar domisili Perusahaan berdiri apabila Penghadap memenuhi unsur pasal berikut :

UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 39

1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-Minimal telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
-Cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.

Penghadap wajib menghadap Notaris secara langsung dan membubuhkan tanda tangan pada Akta Pendirian tersebut.

Pilihan lainnya, Penghadap dapat memberikan Surat Kuasa apabila tidak dapat hadir di proses

Apakah semua bidang usaha ada SIUP (IZIN Usaha) nya?

Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan. Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat izin usaha, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya. Misalnya bidang usaha konstruksi mendapatkan SIUJK, atau bidang usaha parawisata mendapatkan TDUP.

Dokumen apa saja yang bisa diproses di OSS?

Saat ini, Anda bisa mengakses OSS untuk mengurus NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar,)

“Lengkapnya Legalitas dari suatu Perusahaan tentunya dapat Membuat Bisnis Anda Lebih Bernilai dan Bertumbuh.”

Informasi

Tentang Kami

Kontak Kami

New Promo

Konsultasi

Alamat Kami

Sudirman Sahid Residence Lantai LG No. 03/Off Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat 10220

Hubungi Kami

021 5088 0275
0812 9616 8484
admin@aksesizin.co.id

© Copyright 2023 aksesizin.co.id – All Rights Reserved

f