IZIN USAHA PARIWISATA

Izin Usaha Pariwisata adalah perizinan yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak di bisnis pariwisata. Izin akan diterbitkan Lembaga OSS setelah pelaku usaha selesai melakukan pendaftaran dan telah memulai usaha kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan.

Layanan Kami

Membuktikan Bahwa Usaha Tidak Melanggar Hukum
Sarana Promosi
Syarat Penunjang Usaha
Mempermudah Mendapatkan Sponsor atau Mitra Usaha

Kenapa Harus Pilih Akses Izin?

Berpengalaman

Sudah lebih dari 10 Tahun kami memberikan bukti Kepuasan Pelanggan sampai saat ini.

Terlengkap

Aksesizin menyediakan hampir seluruh layanan legalitas yang dibutuhkan pelaku usaha maupun perusahaan, dari pendirian perusahaan, pengurusan perizinan sampai layanan pengurusan pajak.

Terpercaya

Tim Aksesizin terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman. Seluruh pengerjaan legalitas dilakukan langsung oleh Tim kami tanpa menggunakan pihak ke-3 untuk menjamin pelayanan yang cepat dan maksimal.

Konsultasi Bisnis

Jika Anda masih ragu atau kesulitan dalam mengambil keputusan bisnis Anda, konsultasi ke kami.

Tepat Waktu

Tim Aksesizin memiliki dedikasi untuk memberikan pelayan terbaik dengan memastikan semua layanan legalitas diselesaikan dalam waktu singkat. Pendirian PT selesai hanya dalam 7 hari kerja*.

Gratis Website

Kami memberikan GRATIS Website untuk Anda yang belum memiliki Website Company Profile.

Garansi Pengerjaan

Kami dapat memberikan GARANSI sesuai dengan waktu yang telah kita sepakati dan banyak bonus.

JUMLAH KLIEN TERSELESAIKAN

JUMLAH KLIEN DALAM TAHAP PROSES PENGERJAAN

Cara Kerja Layanan Akses Izin

Konsultasi Gratis

Pemeriksaan Hukum Gratis untuk kekayaan intelektual bisnis Anda.

Konfirmasi Layanan

Layanan Legalitas Sesuai dengan Kebutuhan Anda.

Pembayaran

Lakukan pembayaran dari harga layanan yang sudah dipilih.

Nikmati Layanan Akses Izin

Nikmati kemudahan dalam pengurusan legalitas.

Pendirian Perusahaan Selesai Hanya Dalam 1 Hari Kerja*

*Syarat & Ketentuan Berlaku

FAQ

Apakah ada peraturan untuk Pembuatan Nama PT?

Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.

Apa bedanya merek, paten, dan hak cipta?

Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll

Apakah boleh pendirian Perusahaan (PT/CV) dilakukan oleh Notaris diluar domisili Perusahaan tersebut?

Pembuatan Akta Pendirian dapat dilakukan oleh Notaris diluar domisili Perusahaan berdiri apabila Penghadap memenuhi unsur pasal berikut :

UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 39

1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-Minimal telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
-Cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.

Penghadap wajib menghadap Notaris secara langsung dan membubuhkan tanda tangan pada Akta Pendirian tersebut.

Pilihan lainnya, Penghadap dapat memberikan Surat Kuasa apabila tidak dapat hadir di proses

Apakah semua bidang usaha ada SIUP (IZIN Usaha) nya?

Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan. Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat izin usaha, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya. Misalnya bidang usaha konstruksi mendapatkan SIUJK, atau bidang usaha parawisata mendapatkan TDUP.

Dokumen apa saja yang bisa diproses di OSS?

Saat ini, Anda bisa mengakses OSS untuk mengurus NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar,)

“Lengkapnya Legalitas dari suatu Perusahaan tentunya dapat Membuat Bisnis Anda Lebih Bernilai dan Bertumbuh.”

Informasi

Tentang Kami

Kontak Kami

New Promo

Konsultasi

Alamat Kami

Sudirman Sahid Residence Lantai LG No. 03/Off Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat 10220

Hubungi Kami

021 5088 0275
0812 9616 8484
admin@aksesizin.co.id

© Copyright 2023 aksesizin.co.id – All Rights Reserved

f