Akses Perizinan Tepat !
Langkah Legalisasi Tepat, Bisnis Industri Melesat, Fokus Bisnis Lebih Cepat
Izin Industri
Izin Industri (secara resmi dikenal sebagai Izin Usaha Industri atau IUI) adalah dokumen perizinan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan pengolahan bahan mentah atau bahan baku menjadi barang baru, barang setengah jadi, atau barang jadi (kegiatan manufaktur/manufaktur ringan).
Saat ini, melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), Izin Usaha Industri terintegrasi ke dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sektor perindustrian.
Fungsi Utama
-
Legilitas Hukum: Memastikan kegiatan pabrik atau tempat produksi beroperasi secara sah.
-
Perlindungan Lingkungan & Tata Ruang: Menjamin lokasi usaha sesuai zonasi industri dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL).
-
Akses Fasilitas Pemerintah: Memudahkan pengajuan sertifikasi (seperti Halal, BPOM, SNI), kemudahan impor bahan baku, hingga fasilitas kemitraan dan modal usaha.
Kategori Berdasarkan Skala Usaha
-
Industri Kecil: Pengajuan relatif sederhana, cukup menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi sekaligus sebagai izin usaha dan sertifikat standar/pernyataan mandiri.
-
Industri Menengah & Besar: Memerlukan NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin yang diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian atau Dinas Perindustrian daerah, serta wajib melaporkan data industri melalui akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Solusi Izin Industri Anda
Pilih jasa perizinan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, Semua harga transparan, tanpa biaya tersembunyi.
PAKET 1
Izin Industri apa saja yang kami tawarkan
PAKET 2
Izin Edar apa saja yang kami tawarkan
PAKET 3
Izin TKDN apa saja yang kami tawarkan
Solusi Izin Industri Anda
Pilih jasa perizinan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, Semua harga transparan, tanpa biaya tersembunyi.
PAKET 1
Lihat apa saja yang kami tawarkan
PAKET 2
Lihat apa saja yang kami tawarkan
PAKET 3
Lihat apa saja yang kami tawarkan
Dasar Hukum Perizinan
Persyaratan Perizinan
Alur Proses Perizinan
Konsultasi Kebutuhanmu
Konsultasikan kebutuhan legal bisnismu, GRATISS
Konfirmasi Order
Pesan layanan yang kamu butuhkan, selanjutnya team kami akan menerbitkan Invoice
Pembayaran
Lakukan pembayaran atas jasa yang kamu pesan
Pengiriman Dokumen Persyaratan
Jangan lupa kirim dokumen persyaratan atas izin yang kamu pesan, team kami akan segera memprosesnya
Proses Selesai
Proses selesai, izin terbit, team kami akan mengirimkan dokumen legalitas dalam bentuk softcopy maupun hardcopy
Partner & Klien Kami
JUMLAH KLIEN TERSELESAIKAN
JUMLAH KLIEN DALAM TAHAP PROSES PENGERJAAN
Kenapa Harus Pilih Akses Izin?
Konsultasi Gratis
Gratis konsultasi Pendirian Perusahaan, izin usaha & HAKI dengan Tim Konsultan Legal kami.
Harga Terbaik
Kami memberikan harga terbaik dengan kualitas layanan yang juga terbaik.
Berpengalaman
Team kami terdiri dari personal yang berpengalaman selama bertahun-tahun dibidang Legalitas Bisnis.
Tepat Waktu
Kami Percaya, Proses yang Cepat & Tepat Waktu adalah harapan Anda.
100% Garansi
Kami memberikan Garansi Berhasil 100% atau Uang anda kembali
FAQ
Apakah ada peraturan untuk Pembuatan Nama PT?
Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.
Apa bedanya merek, paten, dan hak cipta?
Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll
Apakah boleh pendirian Perusahaan (PT/CV) dilakukan oleh Notaris diluar domisili Perusahaan tersebut?
Pembuatan Akta Pendirian dapat dilakukan oleh Notaris diluar domisili Perusahaan berdiri apabila Penghadap memenuhi unsur pasal berikut :
UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 39
1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-Minimal telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
-Cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.
Penghadap wajib menghadap Notaris secara langsung dan membubuhkan tanda tangan pada Akta Pendirian tersebut.
Pilihan lainnya, Penghadap dapat memberikan Surat Kuasa apabila tidak dapat hadir di proses
Apakah semua bidang usaha ada SIUP (IZIN Usaha) nya?
Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan. Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat izin usaha, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya. Misalnya bidang usaha konstruksi mendapatkan SIUJK, atau bidang usaha parawisata mendapatkan TDUP.
Dokumen apa saja yang bisa diproses di OSS?
Saat ini, Anda bisa mengakses OSS untuk mengurus NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar,)
Konsultasi Gratis
Kata mereka
para Mitra kami yang sudah menggunakan Akses Izin.
Wiranata : CEO Elric Parfum
“Layanan pendirian perusahaan dari Akses Izin sungguh luar biasa! Mereka memberikan panduan yang sangat jelas dan lengkap selama proses pendirian perusahaan kami. Semua izin dan persyaratan hukum diproses dengan cepat dan efisien. Saya sangat terkesan dengan profesionalisme mereka dan sangat merekomendasikan layanan mereka kepada siapa pun yang ingin mendirikan perusahaan dengan mudah.”
Sendy Marlen : Owner GETS CORP
“Layanan Pendaftaran Merk & Hak Cipta dari Akses Izin sungguh luar biasa. Mereka membantu kami melindungi karya intelektual kami dengan mudah dan efisien. Tim mereka sangat kompeten dan responsif, menjadikan seluruh proses pendaftaran merk dan hak cipta sangat lancar. Terima kasih Akses Izin atas bantuan yang luar biasa!.”
Chandra : CEO CERDIG.COM
“Layanan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Akses Izin sangat membantu bisnis kami. Mereka mengurus semua izin dan persyaratan yang diperlukan dengan profesional dan efisien. Ini membuat operasi penyimpanan dan distribusi kami berjalan lancar tanpa hambatan. Kami sangat puas dengan layanan yang mereka berikan dan akan merekomendasikan Akses Izin kepada rekan bisnis kami.”
Zuber : CEO Bimbel Internasional
“Layanan Pendirian Yayasan dari Akses Izin benar-benar luar biasa. Mereka memberikan panduan yang sangat komprehensif dan membantu kami melalui setiap tahap proses pendirian yayasan kami. Semua izin dan dokumen yang diperlukan diurus dengan cepat dan efisien. Kami sangat berterima kasih kepada tim Akses Izin atas profesionalisme dan dukungan mereka dalam mewujudkan yayasan kami. Mereka adalah mitra yang sangat berharga dalam upaya kami untuk memberikan dampak positif dalam masyarakat.”
Tips bisnis
Artikel terbaru wawasan terkini dunia usaha.
Pendirian PT PMA
Pendirian PT PMA – Pendirian Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) merupakan langkah strategis bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. PT PMA memiliki keunggulan karena memungkinkan investor asing untuk memiliki saham mayoritas...
TDG Adalah
TDG Adalah - Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada suatu gudang sebagai tanda bahwa gudang tersebut telah terdaftar dan diakui oleh pihak berwenang. Tanda Daftar Gudang mencerminkan kesesuaian gudang dengan standar dan regulasi yang...
TDPSE
TDPSE - Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) adalah bentuk identifikasi resmi yang menunjukkan bahwa suatu entitas telah terdaftar dan diakui oleh pihak berwenang untuk menyelenggarakan sistem elektronik Tanda ini menegaskan bahwa penyelenggara...
TDPSE Adalah
TDPSE Adalah - Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) adalah bentuk identifikasi resmi yang menunjukkan bahwa suatu entitas telah terdaftar dan diakui oleh pihak berwenang untuk menyelenggarakan sistem elektronik Tanda ini menegaskan bahwa...
Address
Sudirman Sahid Residence Lantai LG No. 03/Off Jl.Jenderal Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat 10220
Phone
021 5088 0275 / 0812 9616 8484